JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan ketat diberlakukan di antaranya penumpang pesawat wajih tunjukkan kartu vaksin dan tes PCR.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat.
Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali.
Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali.
Dengan PPKM Darurat, tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api dan bus jarak jauh.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait