Penyekatan kendaraan di masa PPKM Darurat di simpang empat Druwo (Jalan Lingkar Selatan Jalan Parangtritis) Kabupaten Bantul. (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan di bantul sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dengan pemberlakuan ini sejumlah kegiatan sosial diminta ditunda mulai dari kegiatan RT hingga PKK..

 "Kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasa wisma, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan sejenisnya agar ditunda pelaksaanannya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di Bantul, Senin (26/7/2021).

Instruksi bupati juga mengatur lokasi kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan supaya ditutup sementara atau selama PPKM diberlakukan.

Upacara kematian atau layatan, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.

"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM level empat," katanya.

Pada sektor pariwisata, mengatur agar tempat wisata atau tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah agar ditutup sementara, termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup selama PPKM level 4.

"Pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network