JAKARTA, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tidak akan diikuti dengan pengetatan dan pembatasan mobilitas penduduk. Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat tidak bepergian.
“Sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan. Tapi kita imbau, serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MPK) Muhadjir Effendy, usai bertemu dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Muhadjir mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu libur akhir tahun. Saat ini lebih baik merencanakan kegiatan menyongsing libur yang bersifat acara keluarga.
"Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya gembiranya tetap terjaga," katanya.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia periode Nataru demi menekan pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait