BANTUL, iNews.id – Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah DPRD Bantul untuk menyelesaikan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun anggaran 2020. Mereka bisa menyelesaikan 10 rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Pambudi Mulya mengatakan, pada 2020 mereka merencanakan untuk menyelesaikan 17 perda. Namun target ini tidak bisa terealisasi karena pada akhir triwulan pertama muncul kasus Covid-19. Kondisinya ini membuat beberapa alokasi anggaran yang ada ditarik untuk refocusing penanganan Covid-19.
Meski begitu, DPRD Bantul cukup produktif dalam menyelesaikan penyusunan perda. Sampai dengan akhir tahun ini dipastikan akan ada 10 perda yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan perda rutin seperti APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban APBD.
“Masa pandemi Covid-19 bukan halangan bagi DPRD Bantul untuk menyelesaikan tugas pembuatan perda. Kami bisa selesaikan 10 perda,” kata Pambudi Mulya, Selasa (1/12/2020).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait