Sementara Komisi B mengusulkan adanya revisi perda 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan Stadion Sultan Agung (SSA). Sedangkan Komisi C mengusulkan raperda penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.
Komisi D DPRD Bantul mengusulkan perubahan perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Perubahan ini merupakan konsekuensi atas munculnya undang-undang baru dan untuk memastikan adanya kesetaraan hak setiap warga negara.
“Bapemperda juga mengusulkan perubahan perda 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan menyesuaikan regulasi diatasnya dan penataan izin IMB, trayek dan beberapa perizinan lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait