Di samping tiga perda rutin, perda yang dihasilkan merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi di masyarakat, dengan menggunakan skala prioritas. Selain itu, juga ada regulasi di atasnya yang harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perda di tingkat kabupaten.
Atas capaian 10 perda ini, kata Pambudi maka pada tahun 2021 DPRD Bantul akan menyelesaikan target 12 perda. Kenaikan 25 persen ini disesuaikan dengan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018.
Sebanyak 12 raperda ini, terdiri atas tiga perda rutin, lima yang diusulkan DPRD dan empat yang yang diajukan oleh bupati. Salah satu raperda inisiatif yang diajukan Komisi A tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Perda ini sangat mendesak dengan kondisi ekonomi yang masih lesu sementara pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi ke daerah.
“Raperda ini untuk mendorong investasi di daerah agar ekonomi kembang bangkit,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait