Dia mengatakan, para korban selanjutnya diminta menyetorkan uang senilai Rp250 juta. Karena percaya, korban pun tidak ragu untuk menyetor sejumlah uang yang diminta dengan cara dicicil.
"Korban pertama menyetor uang senilai Rp150 juta dan dijanjikan diterima sebagai pegawai P3K, korban kedua Rp75 juta dijanjikan diterima sebagai guru SD, dan korban ketiga total kerugian Rp50 juta juga dijanjikan diterima sebagai guru," bebernya.
Namun, ketika waktu pengumuman ternyata ketiganya tidak lolos meskipun sudah menyetorkan uang kepada tersangka. Merasa tertipu, pada tanggal 24 Maret 2022, ketiganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Atas laporan tersebut, kemudian pada tanggal 30 September 2022 lalu, penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sekira pukul 15.00 WIB.
"Kami juga menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS," ujarnya.
Kini, Miko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait