Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan besaran PBB sebesar Rp28 miliar. Mereka berupaya mencari celah-celah lain untuk meringankan pembayaran pajak tersebut.
“Terhadap permohonan itu, pemkab masih mengkaji,” katanya.
Sementara pihak PT Angkasa Pura I belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut. Managemen belum merespons pertanyakan wartawan yang dikirimkan melalui pesan ke handphonenya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait