Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sleman. (Foto : Ist)

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto menambahkan  selain mencuri televisi di tempat kos, selama di Yogya, MR  juga mengelapkan dua motor rental. Satu motor matic TKP Jetis Yogya dan  satu motor  Vespa dengan TKP Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian di jual secara online. 

“Sepeda motor di jual di Bandung,  Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

MR  sebelumnjya juga mencuri PlayStation dari tempat persewaan.  Modusnya pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang

“MR  juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon.  Kasus itu selesai, karena oleh keluarga mobil diambil," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network