SLEMAN, iNews.id- Dengan bermodal menyewa kamar kos eksklusif, seorang pemuda MR (26) mencuri barang milik tetangga kosnya. Kini pelaku telah mendekam di sel Polsek Sleman, selain mencuri di kos-kosan pelaku juga diketahui menggelapkan sejumlah motor.
Modus pelaku dengan berpura-pura tinggal di kos eksklusif di Wadas, Tridadi Sleman. Saat penghuni kos lengah, Warga Cirebon itu mencuri televisi milik Lyan Kurniawati (42). Peristiwa itu terjadi Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan peristiwa itu bermula saat sebulan lalu MR datang ke Yogya dan tinggal di kos eksklusif di mana korban Lyan Kurniawati juga tinggal. Tarif kos sebulan Rp 1,8 juta.
Setelah beberapa hari tinggal, MR mulai melakukan aksinya, yaitu mengambil televisi Led yang ada di kamar korban dengan cara melepas brake, Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada tidak di kosnya sehingga kamar kosong . Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, kemudian meninggalkan kos itu degan membawa tv yang dicurinya.
“Korban yang mengetahui televisi hilang kemudian melaporkan ke Mapolsek Sleman,” kata Irwiantoro, Rabu (10/2/2021)
Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu.
Berbekal informasi yang didapatkan , petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti, Jumat (5/2/2021) serta membawanya ke Mapolsek Sleman.,
“MR kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,”katanya.
MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait