KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penyiraman bensin dan pembakaran janda, Catur Atminingsih (54) yang dilakukan oleh tersangka Agus Trikoyopari Sudo (51), Rabu (11/11/2020). Reka ulang ini dilaksanakan di Banyuroto, Nanggulan dan di Mudal, Sentolo.
“Ada sekitar 25 adegan di sini (Banyuroto) dan beberapa adegan di Mudal,” Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso di sela-sela memimpin rekonstruksi, Rabu (11/11/2020).
Reka ulang ini dilakukan untuk melengkapi keterangan yang ada dalam berkas pemeriksaan. Beberapa fakta yang muncul dalam reka ulang ini juga akan dimasukkan dalam berkas pemeriksaan untuk dijadikan dasar pembuktian. Apalagi ada beberapa fakta yang muncul akan menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.
Sementara itu jaksa penuntut, Rini Tyas Utami mengatakan, reka ulang ini untuk menambah data dalam mendukung materi dakwaaan terkait dugaan pembunuhan berencana. Dari adegan yang ada, ada dugaan pembunuhan berencana. Ini bisa dilihat bagaimana tersangka membawa bensin dan menyiapkan dua korek gas untuk membakar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait