Satreskrim Polres kulonprogo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran janda di Nanggulan, kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka awalnya hanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.

Aksi pembakaran ini dilakukan korban pada 5 September silam saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di TPA Sampah. Pelaku yang sudah menunggu, menghentikan korban dan menyiram bensin dan membakarnya.

Pascakejadian, pelaku kabur sedangkan korban meminta tolong warga. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Wates karena mengalami luka bakar hingga setengah tubuhnya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban akhirnya meninggal di RSUD Wates pada 17 Oktober dan telah dimakamkan. Polisi baru menangkap pelaku pada 29 Oktober di Pasar Cikli Temon, Kulonprogo. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Magelang, Yogyakarta, Gunungkidul dan beberapa daerah lain. Lantaran kehabisan uang dia kembali ke Kulonpogo dan diamankan polisi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network