Dalam proses rekonstruksi ini, jaksa juga menggali fakta-fakta untuk memastikan motif penganiayaan yang berujung kematian korban. Nantinya akan disesuaikan dengan keterangan tersangka yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan.
Sementara penasehat hukum tersangka, Tamyus Rohman mengatakan, dirinya telah mendampingi tersangka sejak ditangkap sampai dengan dilaksanakan reka ulang ini. Dirinya masih melakukan pendalaman terhadap apa yang dilakukan oleh kliennya. Apakah ada rencana atau justru unsur ketidaksengajaan.
“Ada rentang waktu kejadian dengan kematian korban. Apakah korban meninggal karena dibakar atau unsur lain,” katanya.
Tamyus juga akan mencari beberapa fakta untuk meringankan tersangka. Semuanya akan dibuktikan di depan majelis hakim dalam persidangan di pengadilan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait