YOGYAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) DIY merevisi aturan kerja pegawai dalam pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pencegahan Covid-19. Jika sebelumnya menerapkan pola 50:50, kini 75 persen pegawai melaksanakan work from home (WFH).
“Kami revisi aturan itu dan perubahan pola kerja 75 WFH,” kata Kepala satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (12/1/2021).
Gubernur DIY telah mengeluarkan instruksi nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY. Instruksi ini menindaklanjuti kebijakan di pusat menyusul tingginya kasus Covid-19 di daerah. Kebijakan pengetatan ini diharapkan mampu menekan penyebaran kasus.
Terkait dengan penegakan ini, Satpol PP bersama TNI dan Polri terus melakukan pengawasan. Setidaknya ada 150 pesonel yang diterjunkan untuk melakukan pengawasan di lapangan, khususnya pada unit usaha dan tempat-tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan. Warung makan juga hanya boleh menyediakan kapasitas 25 persen dan disarankan untuk take away.
“Kami melakukan pengawasan dan ketika ada pelanggaran kami lakukan pendekatan persuasive,” katanya.
Satpol PP juga akan memberikan peringatan apabila masih ada yang melanggar. Untuk kantor atau perusahaan yang melanggar pihaknya akan memberikan peringatan mulai dari peringatan satu, kemudian tiga hari ke depan dilanjutkan penindakan selama tiga kali 24 jam ditutup.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait