“Kebijakan ini berlaku untuk instansi pemerintah dan swasta,” katanya.
Wakil Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana mengatakan perubahan porsi ini untuk menyeragamkan kebijakan di Jawa-Bali. Sesuai instruksi pusat WFH adalah 75 persen dan 25 WFO.
“Kasus Covid-19 di perkantoran juga tinggi, itu juga menjadi alasan untuk merevisi,” katanya.
Selain itu, kegiatan belajar juga tetap disarankan secara daring dan belum boleh melakukan tatap muka. Sedangkan tempat esensial dan ekonomi boleh buka dengan pembatasan jam operasional dan pelaksanaan protokol kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait