Dengan disahkannya UU baru tersebut maka propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film dan iklan. Jika ada yang nekat melanggar maka akan berakibat hukum.
Regolator media massa Rusia nantinya akan diberi wewenang guna memasukkan situs web yang melakukan propaganda hubungan seksual nontradisional, pedofilia dan perubahan jenis kelamin dalam daftar sumber terlarang dan akan diblokir.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait