"Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat DHP melintas di Jalan Kaliurang, Km 9, menggunakan motor langsung menentang korban hingga tersungkur. Setelah korban jatuh, pelaku menganiayanya," katanya dikutip dari sindonews.
Tidak hanya itu, pelaku juga membacok korban yang tidak berdaya dengan celurit dua kali di punggung dan tangan. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana 5 hingga 12 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait