Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Jumat (23/4/2021). (Foto: istimewa)

Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan   pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Bekasi dan dibawa ke Polsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
“Sepeda motor  belum  sempat dijual masih dirumah pelaku,”  paparnya.

Dari pemeriksaan EK mengaku melakukan itu lantaran sakit hati. Korban kerap memarahi dan memaki kepada dirinya dengan  kata-kata yang tidak enak. Hal itulah yang menjadikan alasan pelaku mencuri sepeda motor korban. 

“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network