Berbekal laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Bekasi dan dibawa ke Polsek Ngaglik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sepeda motor belum sempat dijual masih dirumah pelaku,” paparnya.
Dari pemeriksaan EK mengaku melakukan itu lantaran sakit hati. Korban kerap memarahi dan memaki kepada dirinya dengan kata-kata yang tidak enak. Hal itulah yang menjadikan alasan pelaku mencuri sepeda motor korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait