YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY bakal memberikan sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam pemaksaan pemakaian jilbab di SMA N 1 Banguntapan, Bantul. Namun sanksi itu akan diberikan setelah ada hasil investigasi.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemda DIY melalui Disdikpora DIY tengah melaksanakan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak sekolah, guru BK, dan orang tua. Masalah ini juga ditindalnjuti oleh Ombudsman DIY, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Itjen Kemendikbudristek.
“Nanti dari Disdikpora (DIY) akan menyimpulkan apakah ada pelanggaran disiplin pegawai. Kalau ada levelnya apa dan sanksi akan disesuaikan tingkat pelanggaran,” kata Aji, Rabu (3/8/2022).
Sanksi ini bisa diberikan Disdikpora DIY ataupun Gubernur. Semuanya tergantung hasil investigasi. Jika ditangani Pemda, maka nanti Disdikpora akan mengirimkan surat yang menunjukkan pelanggaran pada pasal tertentu.
“Kalau memang itu kesalahan, tentu ada sanksi,” kata mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Aji memastikan sekolah negeri tidak boleh melakukan pemaksaan tentang pakaian jilbab atau tidak jilbab. Pakaian sekolah tergantung pilihan dari siswa dan orang tua. Tetapi pakaian sekolah itu harus sopan dan sesuai dengan seragam yang ditentukan.
“Kalau sekolahnya ada ciri khas agama itu beda. Kalau sekolah ini sekolah negeri, jadinya umum,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait