Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, kasus perundungan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemda DIY. Negara menjamin kemerdekaan bagi warga negara untuk memeluk agama sesuai Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai daerah istimewa, DIY memiliki acuan pada Undang-undang Keistimewaan (UUK) No 13 Tahun 2012 dimana terdapat pasal 5 yang menegaskan komitmen DIY mewujudkan dan merawat Bhinneka Tunggal Ika. UUK lahir juga salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin perwujudan Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
“Seharusnya setiap ASN dilingkungan Pemda DIY melaksanakan ini dengan baik. Apalagi ASN kalangan pendidik, seharusnya memiliki kesadaran dan pemahaman konstitusi lebih baik,” ujarnya.
Atas kejadian ini, semestinya kepala sekolah dan oknum guru dinonaktifkan dari jabatannya. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik.
“Kami (Komisi A) akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait