Kuasa dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa mengatakan, ada tiga poin khusus daam laporan ini dan ada sembilan pasal yang mendasari. Tiga poin itu adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks dan ketiga ujaran kebencian.
Pasal lainnya adalah Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo Pasal 160 KUHP Penghasutan terhadap Penguasa, Pasal 309, Pasal 390, pasal 234.
“Kami juga lampirkan bukti video, bukti kutipan media dari tiktok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi,” katanya.
Mustofa menduga Ade Armando sebagai akademisi intelektual itu paham akan kondisi keistimewaan DIY. Semua sudah berdiskusi panjang dan Ade Armando itu sebenarnya paham.
"Harapannya nanti kesalahan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait