Pemerintah harusnya memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menahan ijazah siswanya. Sebab tidak ada landasan bagi menahan ijazah siswanya.
“Penahanan ijazah itu pelanggaran dan bisa menghamba siswa ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan,” ujarnya.
Pemerhati Pendidikan di Kecamatan Patuk, Siti Aminatus Solihah mengku pernah mendampingi wali siswa ijazahnya ditahan. Saat itu dari pihak sekolah menyodorkan tunggakan sumbangan pendidikan Rp1,25 juta yang belum dibayar.
"Ya, karena memang belum bisa melunasinya,” katanya.
Pertemuan dengan sekolah, akhirnya disepakati dengan pemberian fotokopi ijazah. Harapannya siswa tersebut bisa memanfaatkan salinan itu untuk modal bekerja. Sedangkan tunggakan dikomunikasikan, kapan akan dilunasi agar ijazah bisa diberikan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait