Lembaga Peduli Pendidikan Gaza Gunungkidul beraudiensi dengan Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno, Jumat (10/11/2023) (Foto: iNews.id/Erfan Erlin).

Pemerintah harusnya memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menahan ijazah siswanya. Sebab tidak ada landasan bagi menahan ijazah siswanya. 

“Penahanan ijazah itu pelanggaran dan bisa menghamba siswa ke jenjang selanjutnya baik meneruskan pendidikan ataupun mencari pekerjaan,” ujarnya. 
 
Pemerhati Pendidikan di Kecamatan Patuk, Siti Aminatus Solihah mengku pernah mendampingi wali siswa ijazahnya ditahan. Saat itu dari pihak sekolah menyodorkan tunggakan sumbangan pendidikan Rp1,25 juta yang belum dibayar.  

"Ya, karena memang belum bisa melunasinya,” katanya. 

Pertemuan dengan sekolah, akhirnya disepakati dengan pemberian fotokopi ijazah. Harapannya siswa tersebut bisa memanfaatkan salinan itu untuk modal bekerja. Sedangkan tunggakan dikomunikasikan, kapan akan dilunasi agar ijazah bisa diberikan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network