Ketua Dewan Pendidikan DIY, Prof Sutrisno mengatakan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, apalagi sekolah negeri. Sekolah tidak boleh secara sembarangan menahan ijazah ataupun rapor siswa.
"Kalau sekolah swasta persoalannya dibiayai masyarakat itu sendiri. Nah ketika masyarakat itu tidak mampu membayar, bagaimana memenuhi memenuhi kewajiban itu," katanya.
Sutrisno setuju jika wali murid berkoordinasi dengan dinas Pendidikan, karena mungkin ada alokasi anggaran. Sedangkan di sekolah negeri sudah ada dana BOS, sehingga tidak perlu ada sumbangan lagi.
"Jika sekolah tersebut tetap menahan ijazah, ya itu pelanggaran. Dan itu harus disanksi," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait