Polisi menunjukkan foto DPO kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk menyinkronkan keterangan dari FEY,” katanya.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal berawal saat ASP minta korban Faizal Ahmad untuk menemui seseorang di wilayah Jombor, Mlati untuk membeli celurit pada Minggu (8/11/2020). Saat tiba di sebuah indekos, ASP terlibat keributan dengan pemilik kos, dan korban tidak banyak berbuat untuk menolong ASP.

Hal itu membuat ASP jengkel dan kecewa dengan korban. Selanjutnya pelaku meminta tersangka FEY untuk memanggil korban ke rumahnya. Saat korban tiba kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul kepalanya menggunakan kaleng cat, helm dan menginjak korban.

Penganiayaan ini mengakibatkan korban tewas karena pendarahan di kepalanya. Jasad korban selanjutnya dibawa kedua pelaku di selatan Lapangan Kentungan, Sleman dan ditutupi dengan selimut. Esok harinya jasad korban ditemukan warga dan kasus ini ditangani polisi.

Selang beberapa jam, polisi berhasil mengamankan FEY di rumahnya. Sedangkan ASP kabur dan ditetapkan menjadi buron. Kedua pelaku akan dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan Perencanaan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network