Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/11/2020) lalu.
"Ada 10 orang yang akan diperiksa oleh Polda Jabar pada Jumat 20 November 2020 mendatang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (acara Habib Rizieq di Megamendung, Bogor)," kata Kadiv Humas di Mabes Polri, Rabu (18/11/2020).
Kesepuluhan saksi tersebut, ujar Irjen Pol Argo, antara lain, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, ketua RW 3 Agus, Camat Megamendung Endi Rismawan.
Kasatpol PP Pemkab Bogor A Agus Ridallah, panitia acara sekaligus pengurus Front Pembela Islam (FPI) Habib Muchsin Al Atas, Kades Kuta Kusnadi, Ketua RT 1 Marno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor Burhanudin, dan Aiptu Dadang Sugiana, anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Berkaitan dengan kerumunan di Bogor, proses lidik dengan kegiatan klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Polda Jabar dan Polres Bogor. Ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk klarifikasi," ujar Argo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait