Dalam pengungkapan ini petugas menangkap PRD dan JNH dengan barang bukti 10 butir pil psikotropika. KRN juga mengakui mengonsumi dan menjual barang haram ini.
“Kami masih memburu DPO yang memasok obat-obatan kepada kRN,” ujarnya.
Tersangka KRN tertarik mengedarkan pil psikotropika karena tergiru dengan keuntungan. Dia menjual dalam paket hemas berisi 10 butir dengan harga Rp40.000. hingga Rp50.000.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menambahkan, polisi telah 10 orang tersangka dalam perkaran narkoba dan psikotropika. Mereka yang diamankan berasal dari dua transaksi yang berbeda tanggal 10 Januari 2022 lalu. Untuk TKP Ponjong mereka meringkus 6 orang tersangka, dan Playen 4 orang tersangka serta 1 orang buron.
“Dari 10 tersangka ada satu yang merupakan residivis,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait