Petugas menunjukkan tersangka pemalsuan surat izin keramaian di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (21/12/2020). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Gara-gara terdesak kebutuhan, seorang pemilik event organizer (EO) olahraga nekat memalsukan izin penyelenggaran balap sepeda. Pelaku mengaku nekat memalsukan surat izin dari kepolisian lantaran selama pandemi tidak ada pemasukan.

PR (41) terpaksa  harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman lantaran memalsukan surat izin untuk penyelenggaraan balap sepeda di Youth Center, Tlogoadi, Mlati,  Sleman, Minggu (20/12/2020). Warga  Condongcatur, Depok, Sleman itu pun hanya bisa menyesali nasibnya. 

Petugas juga mengamankan surat rekomendasi perizinan palsu, laptop, flasdis, gunting, botol lem dan berkas dokumen untuk pembuatan perizinan sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan  terungkap kasus ini berawal saat Intelkam Polsek Mlati mendapatkan informasi akan dilaksanakan balap sepeda BMX di Youth Center yang melibatkan banyak orang. Petugas kemudian mendatangi lokasi.

Saat berada di lokasi, Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono curiga dengan surat rekomendasi perizinan  Nomor : R/REK/308/XI/Yan.2.14/2020/Intelkam, tanggal 7 November 2020.  

Sebab saat pandemi kepolisian mulai bulan Maret 2020 tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian. Saat dicek ke Satuan Intelkam Polres Sleman, ternyata surat itu palsu.

“Karena merasa janggal  kemudian mengubungi Sat Intelkam Polres Sleman dan ternyata tidak pernah mengeluarkan  surat rekomendasi  perijinan  tersebut,” kata  Dwi Cahyanto saat ungkap kasus, Senin (21/12/2020).

Dikatakan, surat itu dipalsukan agar event balap sepeda BMX yang akan ia adakan di Youth Center, Minggu (20/12) kemarin, bisa berjalan. Namun karena aksi pelaku diketahui sehingga agenda balap sepeda gagal dilakukan.

"Sudah ada 100 peserta yang mendaftar, biaya Rp200 ribu. Tapi batal dilakukan karena memang tidak ada izin dari polisi," ucapnya.

Dwi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah sering mengadakan event olahraga. Namun selama pandemi belum pernah satu kali pun mengadakan kegiatan, karena tidak mengantongi izin keramaian.

Berbekal surat rekomendasi tahun sebelumnya, pelaku ini berinisiatif untuk membuat surat izin keramaian palsu agar seolah sama dengan yang dikeluarkan polisi. Pelaku kemudian mengganti tanggal dan waktu acara.

"Tahun 2019, pelaku pernah membuat ijin event serupa. Tapi karena tahun ini tidak boleh ada kegiatan, pelaku merekayasa surat rekomendasi izin," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network