Dengan demikian, seolah-olah surat rekomendasi izin itu diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres Sleman terbitan 7 November 2020. Padahal sejak pandemi Covid-19, kepolisian belum pernah mengeluarkan surat izin keramaian. Dia mendirikan EO sejak 2015.
"Sudah ada 100 peserta yang mendaftar, biaya Rp200 ribu. Tapi batal dilakukan karena memang tidak ada izin dari polisi. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” ujarnya.
PR kepada petugas mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan hidup. Sebab sejak pandemi tidak ada pemasukan, karena kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang.
Sehingga membuat surat izin rekomendasi palsu gar bisa menyelenggarakan kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center.
“Saya tulang punggung keluarga harus ada pemasukan untuk biaya hidup. Saya baru pertama memalsukan," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait