Hanya berselang beberapa saat, polisi kembali mendapatkan informasi peredaran narkoba. Petugas akhirnya menangkap JS di Desa Gemesekti dengan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, alat bantu hisap, handphone dan korek gas.
Tersangka DN telah mengonsumsi sabu-sabu sejak sebulan terakhir. Awalnya dia hanya ditawari teman-temannya dan ketagihan akhirnya membeli sendiri.
Sementara tersangka JS, merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kebumen. Dia pernah dipidana 1,5 tahun pada 2018 dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
“Saya menyesal dan sudah berusaha berhenti,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait