YOGYAKARTA, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Warga yang terjaring tidak mengenakan masker akan dikenai sanksi sebagai pekerja sosial atau relawaan di selter penanganan Covid-19.
“Relawan di selter kurang. Nah, mereka yang melanggar akan kami minta bekerja di situ satu hari,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (26/7/2021).
Wacana pemberian sanksi ini akan diusulkan kepada Gubernur DIY dan Sekda DIY pada rakor Penanganan Covid-19 nanti. Harapannya warga akan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik memakai masker, mencuci tangan dengan sabun maupun menjaga jarak. Apalagi kasus Covid-19 di DIY masih cukup tinggi.
Selama ini pelanggaran protokol kesehatan hanya dikenai saksi sosial dengan menyapu jalan. Kebetulan relawan yang ada di selter juga terbatas, sehingga mereka bisa membantu membersihkan dan mengurusi makanan.
“Para tenaga kesehatan kan fokus untuk perawatan pasien. Tapi, kalau petugas kebersihannya kemudian permakanannya, yang nganter-nganter makanan ke kamar-kamar kan butuh orang. Nah itu,” kata Noviar yang juga Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 DIY.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait