Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, sejumlah ruang usaha boleh dibuka. Namun pengawasan tetap akan diintensifkan guna mengurangi penularan Covid-19. Salah satunya pada pembatasan jam operasional untuk ditaati.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 20/INSTR/2021, warung makan serta lapak jajanan juga diizinkan menerima pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang selama 20 menit. Sedangkan restoran atau rumah makan di tempat tertutup atau di dalam gedung hanya diperbolehkan menerima pesanan daring.
“Kami akan siagakan 200 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait