Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa jumper hitam dengan tutup kepala dan kaos warna putih ukuran L dengan bekas sobek pada bagian lengan tangan kanan serta sepeda motor matic AB 5674 QT sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait