Melihat ada warga yang mengejar, pelaku berusaha kabur. Namun warga dengan sigap keluar dan melakukan penangkapan. Sedangkan burung yang dicuri lepas dan terbang. Warga yang emosi nyaris melakukan main hakim sendiri. Beruntung polisi yang mendapatkan laporan segera menindaklanjutinya.
“Saat ditangkap hampir di amuk massa, namun dapat dicegah dan dibawa ke Polsek Umbulharjo,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Umbulharjo untuk pemeriksaan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait