Stadion Sultan Agung Bantul. (foto: doc/iNews.id)

Menyoal sanksi untuk Bagus jika sudah memiliki status hukum tetap, Isa menyebut bakal terkena sanksi berat. Dimana sanksi berat itu adalah dikeluarkannya Bagus dari PNS.

"Kalau Tipikor (tindak pidana korupsi) sanksinya berat yang kita keluarkan, sanksi maksimal. Karena kalau Tipikor tidak ada opsi lain, kalau terbukti bersalah sanksinya keluar (pemecatan sebagai PNS)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, Bagus Nur Edi Wijaya menjalani sidang putusan hari ini. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network