Petugas menunjukkan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk mencuri, di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Selasa (20/4/2021). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi datang setelah mendapatkan laporan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebuah obeng,  tang potong, linggis kecil,  palu, pisau dan  dua  kain  hijau milik  BH  serta  pecahan  eternit dan  genting  sebagai barang bukti.
  
“pelaku ini ternyata mantan anak buah dari korban. Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan  Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dan UU Darurat  no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network