Korban kemudian minta uang pengembalian kepada paelaku. Namun tidak kunjung diberikan dengan alasan uang dari promotor belum diterima oleh pelaku.
"Pelaku memberikan nomor handphone Sisca yang mengaku sebagai teman dekat pelaku yang bekerja sebagai event organizer yang membantu mencarikan tiket," ujarnya.
Ternyata Sisca merupakan karakter fiktif yang diperankan oleh pelaku itu sendiri. Ketika para korban menghubungi nomor handphone Sisca, yang mengoperasikan pelaku sendiri. Dia selalu beralasan sedang sakit dan belum bisa mengembalikan uang pembayaran tiket.
"Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 November 2023,” ujarnya.
Berbekal laporan ini polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pada 27 November 2023 pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabuparen Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan uang ini dipakai untuk membayar utang dan untuk trading mata uang kripto," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tenang penipuan dengan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait