Kepada polisi pelaku mengakui telah merusak kaca ambulans karena jengkel dengan suara sirine. Dia melakukan itu karena beredar kabar di media sosial jika ambulans yang berkeliling itu kosong dan tidak membawa pasien. Ambulans hanya untuk menakut-nakuti warga.
“Begitu melihat saya terprovokasi dan melakukan perusakan,’ katanya.
Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di mapolres Bantul. Pelaku akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait