Kejati DIY menahan Kepala Dispetaru DIY KS sebagai tersangka kasus mafia tanah. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Terkait sanksi yang akan diberikan akan melalui proses sesuai regulasi yang ada. Semua akan melihat proses hukum yang ada dan putusan dari pengadilan.

"Belum sampai (pemecatan), prosedurnya diangkat Plh-nya dulu, ditetapkan Plt-nya. Jabatannya dibebaskan baru ada proses berikutnya. Jangan sampai langkah ini jadi langkah yang maladministrasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispetaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah kas desa. Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto menyebut Krido diduga turut menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino untuk melancarkan proyek pembangunan sejumlah properti di atas tanah kas desa di wilayah Sleman.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network