Polisi menunjukkan barang bukti pedang dan kaos dalam perkara duel maut di Bantul. (foto: istimewa)

Pelaku akan dijerat dengan pasal 351, dan pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 65 cm dengan gagang kayu yang digunakan pelaku. Selain itu juga pakaian yang dikenakan oleh pelaku.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network