Sedangkan Video di Bandara YIA dibuat sendiri menggunakan kamera handphone. Video ini viral pada 2 Desember lalu dan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2021 di Stasiun Bandung Kota saat turun dari kereta api dari Gambir Jakarta. Tersangka kemudian dibawa ke Yogyakarta dan menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Petugas kemudian ke kontrakan pelaku di Sleman dan mengamankan barang bukti berupa kamera, handphone, blazer, kacamat dan buku tabungan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait