Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarani menyambut baik penghargaan ini. Penghargaan dari DMFI akan motivasi jajarannya untuk lebih tegas dalam menumpas kejahatan dalam bentuk perdagangan daging hewan secara ilegal.
Polres Kulonprogo juga mendukung misi DMFI untuk menekan konsumsi daging anjing di Indonesia. Sesuai syariat Agama Islam, tidak lazim daging anjing dikonsumsi.
“Selain tidak lazim, mengonsumsi daging anjing juga bisa menularkan penyakit rabies,” kataya.
Kasus perdagangan anjing ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kulonprogo pada 6 Mei 2021 lalu saat penyekatan kendaraan di Temon, Kulonprogo. Petugas menemukan kendaraan yang membwa 78 ekor anjing dari Garut tujuan Solo. Rencananya anjing-anjing ini akan dijual untuk diambil dagingnya. Polisi mengamankan dua orang Sug (50) dan Srd (78) sebagai tersangka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait