SLEMAN, iNews.id - Kapolri mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan pengunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Sebagai tindaklanjut dari maklumat tersebut, Polda DIY menurunkan tiga papan nama FPI di Jalan Wates, Ngaran, Balecatur, Gamping, Sleman, Jumat (1/1/2020).
Tiga papan yang dirurunkan itu, satu papan nama di selatan jalan, yang menunjukkan arah markas FPI. Satu papan berbentuk rambu lalu lintas bertuliskan markas besar FPI di selatan jalan timur Jembatan Kali Koteng, Jalan Wates Km 8,5 dan satu papan markas besar FPI di barat SPBU Ngaran, Balecatur, Gamping.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, meski FPI DIY sudah vakum sejak tahun 2014 dan tidak ada kegiatan namun papan nama FPI tersebut tetap diturunkan.
“FPI DIY sudah lama vakum, tapi plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan,” kata Yuliyanto, Jumat (1/1/2020).
Yuliyanto menjelaskan, sesuai dengan isi maklutan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan menfasilitasi kegiatan serta mengunakan simbol dan atribut FPI.
Tidak mengunggah, mengakses dan menyebarluaskan konten FPI, baik melalui website dan media sosial. Melaporkan ke aparat yang berwenang bila menemukan kegiatan, simbul dan atribut FPI.
“Jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupu deskresi kepolisian,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait