Polres Bantul mengamankan pelaku penipuan DA yang merupakan polisi gadungan berpangkat AKP. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Seragam tactical ini dibeli secara online. Sedangkan lencana kepolisian, masker dan pin dibeli di sebuah toko yang ada di Janti, Sleman. Dia sengaja membeli untuk mencari korban. 

“Seragam saya beli online, kalau lencana masker beli di Janti,” kata DA. 
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi saat ini masih meminta keterangan pelaku karena ada kemungkinan masih ada korban lain.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network