YOGYAKARTA, iNews.id - Tukang jagal penyembelihan hewan kurban yang berasal dari luar daerah wajib membawa surat bebas Covid-19. Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan ketat untuk mencegah penularan Corona.
"Jika petugas penyembelihan hewan kurban atau jagal berasal dari luar daerah, maka kami minta agar mereka pun membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Bisa hasil negatif antigen atau 'swab' (usap) PCR," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).
Pada Iduladha tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan yang tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/3582/SE/2021 yang berisi berbagai aturan mulai dari pelaksanaan takbir, salat Iduladha, penjualan hewan kurban, hingga penyembelihan, dan distribusi daging.
Di dalam surat tersebut juga ditetapkan waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang dibatasi hanya tiga hari tasyrik yaitu pada 21-23 Juli dan tidak ada penyembelihan yang dilakukan bertepatan dengan Iduladha seperti tahun sebelumnya.
Selain di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, penyembelihan hewan kurban tetap bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Hingga saat ini sudah ada 179 lokasi penyembelihan hewan kurban yang sudah menyampaikan pemberitahuan ke kami dengan total 750 ekor sapi, 2.320 kambing, dan 1.769 domba," kata Suyana.
Setiap lokasi penyembelihan hewan kurban di masyarakat wajib menyampaikan pemberitahuan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta untuk kemudian diteruskan ke kecamatan dan Satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan.
"Yang harus diperhatikan saat penyembelihan hewan kurban di masyarakat adalah alur pekerjaan mulai dari penyembelihan, pengulitan hingga pembagian daging. Semuanya harus runut dan patuh protokol kesehatan," katanya.
Jumlah personel untuk tiap pekerjaan pun diusahakan terbatas. Jumlah yang disarankan adalah empat orang untuk penyembelihan, tiga orang untuk pengulitan, dan empat orang untuk pembagian daging.
"Petugas hanya bertugas di satu tugas saja. Tidak boleh saling membantu supaya tidak ada kerumunan," katanya.
Suyana berharap, setiap panitia penyembelihan hewan kurban memberikan penanda atau papan informasi yang menyatakan bahwa masyarakat tidak diperkenankan mendekat atau berkerumun di lokasi penyembelihan.
"Biasanya, dalam proses penyembelihan hewan kurban ini banyak melibatkan masyarakat. Tetapi untuk saat ini lebih baik dikerjakan dalam tim yang terbatas tetapi profesional karena kondisinya memang berbeda," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait