UGM juga terus memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan WhatsApp, serta aplikasi berbasis android.
“Ketika situasi pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana mengatakan, KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada 337 badan publik. Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.
“Keterbukaan informasi publik di Indonesia terus mengalami perubahan kea rah lebih baik sesuai dengan tujuan yang ada dalam UU KIP,” katanya.
Penghargaan ini harus dimaknai sebagai ajang kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait