Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Foto : ist(

YOGYAKARTA, iNews.id - DIY kini memiliki perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 
Perda ini menjadi payung hukum untuk mengelorakan Pancasila, melawan intoleransi, ektremisme dan terorisme.

Secara resmi perda ini disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD DIY yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi pada Senin (14/2/2022) siang.  

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan dengan Perda ini semangat menggelorakan Pancasila diharapkan bisa lebih masif dan bermakna bagi rakyat DIY. 

"Semoga perda ini bisa menginspirasi semua pihak dalam menjalankan ideologi negara kedalam praktik kebijakan publik juga kehidupan keseharian. Ke depan semoga bisa berlaku umum dan jadi inspirasi di tingkat nasional, pemerintah pusat diharapkan bisa menangkap suasana  batin ini dan menyusun regulasi agar bisa berlaku umum tingkat nasional," kata kader PDIP ini Senin (14/2/2022). 

Eko menyebut Perda ini bisa menjadi landasan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Sinau Pancasila mulai dari menyusun program kegiatan dan dukungan dana yang memadai oleh sejumlah OPD terkait.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network