Jajaran Polrs Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. (foto: istimewa)

Terakhir petugas menangkap TR dari hasil pengembangan kasus ini.  Petugas juga mneyita satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android. 

“Satu lagi masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya. 

Para tersangka akat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network