Terakhir petugas menangkap TR dari hasil pengembangan kasus ini. Petugas juga mneyita satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.
“Satu lagi masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Para tersangka akat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait