Pemerintah memutuskan warga negara asing (WNA) sudah boleh masuk Indonesia, masyarakat diminta tak khawatir. (Foto: Ilustrasi/ist)

Selain itu, Wiku juga memastikan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat. 

“Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi pedulilindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network