Selain itu, Wiku juga memastikan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional tetap diberlakukan secara ketat.
“Pelaku perjalanan internasional wajib untuk menjalankan protokol kesehatan berupa screening dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi pedulilindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba yaitu entry dan exit test, serta melakukan karantina selama 8 hari,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait