JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah memperbolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Masyarakat diimbau tak perlu khawatir dengan hal ini.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan WNA yang diperbolehkan masuk ke tanah air dengan kriteria tertentu.
“Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham No 34/2021. Melalui permenkumham ini, pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Meski begitu dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya kebijakan ini dibuat dengan hati-hati.
“Walaupun demikian masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati. Selain itu Menteri Hukum dan HAM juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait