Pemkot Yogya gelar workshop Prosedur Operasional Standar Polsek Ramah Anak di balai kota Yogyakarta, Rabu (23/3/2022). (Foto : Ist)

Acara tersebut  diawali dari paparan Kanit PPA Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta Ipda Apri Sawito,  perihal kondisi Unit PPA dan berkenaan dengan POS masih sebatas POS reskrim umum. Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangat membantu jajaran di Unit PPA baik dalam langkah kerjanya dan juga memperkuat jejaring.

Paparan selanjutnya dilanjutkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu M Deni Ismail dan Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto yang memaparkan POS Unit Reskrim tentang ABH.

Selain itu para Kanit juga memberikan masukan bahwa POS tidak hanya sebatas Unit Reskrim tetapi juga unit lainnya di Polsek. Baik itu Unit Binmas dalam hal edukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada masyarakat, Unit Lantas dalam mengambil tindakan bagi anak sebagai pelanggar lalu lintas tidak langsung ditilang sebelum orang tuanya dipanggil terlebih dahulu dan Unit Provos yang dapat memberikan pembinaan kepada anggota di Polsek perihal keberadaan PRA.

Praktisi dalam bidang Hukum Perlindungan Anak dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Andrie Irawan menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya setiap PRA atapun Polsek yang akan menuju PRA perlu ada POS Penanganan ABH agar tata kelola organisasi, kinerja dan akuntabilitasnya berjalan baik.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network